
News Buroko – Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara mengungkap adanya dugaan praktik konspirasi antara Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Boroko dan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait penggunaan dan pelaporan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM).
Ketua LP-KPK Bolmut, Fadli Alamri, menuturkan bahwa pihaknya menerima sejumlah laporan yang menunjukkan indikasi manipulasi nota pembelian bahan bakar. Dugaan tersebut mengarah pada praktik pemberian nota fiktif oleh SPBU kepada beberapa instansi pemerintah daerah.
“Contohnya, kendaraan dinas yang mengisi Pertalite, tetapi nota yang diberikan tertulis Pertamax. Begitu pula kendaraan dinas bermesin diesel yang seharusnya mengisi Solar, malah diberikan nota Dexalite. Nota-nota ini kemudian digunakan untuk pembuatan SPJ dalam pemeriksaan BPK,” ungkap Fadli, Jumat (22/3/2024).
Menurutnya, praktik manipulasi ini dapat menimbulkan kerugian besar terhadap keuangan negara. Ia menjelaskan, perbedaan harga antara jenis BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar dengan jenis non-subsidi seperti Pertamax dan Dexalite cukup signifikan.
“Jika diasumsikan terdapat sekitar 100 kendaraan dinas yang terlibat dalam praktik ini, dengan konsumsi rata-rata 700 liter Pertalite atau Pertamax dan 500 liter Solar per bulan, potensi kerugian negara bisa mencapai puluhan juta rupiah setiap bulan dan menembus ratusan juta rupiah dalam setahun,” tambahnya.
Fadli juga menyoroti dugaan adanya tarif tambahan atau ‘fee tersembunyi’ yang diminta pihak SPBU untuk melengkapi dokumen pertanggungjawaban (SPJ) SKPD. Hal ini dinilai sebagai indikasi kuat adanya kesepakatan tidak sehat antara pihak SPBU dan pejabat terkait di lingkungan pemerintahan daerah.
“Kami mencurigai ada praktik sistematis di balik penerbitan nota tersebut. Karena itu, kami mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menelusuri alur administrasi dan transaksi yang terjadi,” tegas Fadli.
LP-KPK Bolmut juga menyerukan agar penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, termasuk dengan memeriksa tanggal nota dan rekaman CCTV SPBU Boroko, guna memastikan kesesuaian waktu transaksi dengan laporan pembelian bahan bakar.
“Langkah teknis seperti pencocokan tanggal nota dan rekaman CCTV bisa membuktikan apakah transaksi tersebut benar-benar terjadi atau hanya dibuat untuk keperluan administratif,” jelasnya.
Sementara itu, Manajer SPBU Boroko, Fauzi Alamri, membantah keras tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh transaksi di SPBU Boroko dilakukan sesuai dengan prosedur dan standar yang ditetapkan oleh Pertamina.
“Tuduhan itu tidak benar. Kami selalu memberikan nota sesuai dengan jenis BBM yang dibeli oleh konsumen,” ujar Fauzi.
“SPBU Boroko beroperasi secara legal, patuh terhadap aturan, dan tidak pernah memiliki kebijakan yang melanggar hukum,” tambahnya dengan tegas.
Hingga berita ini diturunkan, aparat penegak hukum belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kasus tersebut. Namun LP-KPK Bolmut menyatakan akan terus mengawal proses penyelidikan demi memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik di daerah.
Kasus ini menjadi perhatian serius di kalangan masyarakat Bolmut, mengingat SPBU Boroko merupakan salah satu penyedia bahan bakar utama bagi kendaraan dinas dan umum di wilayah tersebut. Jika dugaan manipulasi terbukti benar, maka praktik ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mencoreng integritas pengelolaan keuangan daerah.




