
News Buroko — Dunia penegakan hukum di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) kembali diguncang oleh kasus yang mencoreng nama institusi. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial DEYR alias Dwi, yang diketahui bertugas sebagai staf di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolmut, resmi dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Bolmut atas dugaan melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial SAA (25).
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena pelaku merupakan bagian dari institusi penegak hukum yang seharusnya menjunjung tinggi moralitas, etika, dan integritas. Laporan terhadap Dwi menimbulkan gelombang kekecewaan dan kemarahan publik, mengingat dugaan tindak kejahatan itu dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas negara, termasuk di lingkungan kantor kejaksaan sendiri.
Berdasarkan data yang diperoleh dari pihak kepolisian, penyelidikan atas kasus ini telah resmi berjalan dengan dasar Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/73/VI/2025/Reskrim tertanggal 5 Juni 2025. Tim penyidik Polres Bolmut kini tengah mendalami kronologi kejadian dan mengumpulkan alat bukti serta keterangan saksi yang relevan untuk memperkuat proses hukum.
Dalam keterangannya kepada wartawan, korban SAA dengan penuh keberanian mengungkapkan kisah pilu yang dialaminya. Ia menuturkan bahwa telah disetubuhi secara paksa oleh pelaku beberapa kali di dua lokasi berbeda — di mess kejaksaan dan di rumah dinas (rudis) jaksa, yang keduanya berada di lingkungan institusi kejaksaan.
“Aksi itu terjadi sejak 21 Desember 2024 hingga awal tahun 2025. Setelah kejadian itu saya hamil. Tapi saat saya minta dia bertanggung jawab, dia justru lepas tangan,” ungkap SAA dengan nada sedih, Selasa (10/6/2025).
Pengakuan tersebut memicu keprihatinan banyak pihak, terutama karena peristiwa ini terjadi di lembaga yang selama ini menjadi simbol penegakan hukum dan keadilan. Sejumlah aktivis perempuan dan pegiat hukum di Bolmut menyerukan agar kasus ini tidak ditutup-tutupi dan ditangani secara transparan, profesional, serta berkeadilan bagi korban.
Kapolres Bolmut AKBP Juleigtin Siahaan melalui Kasie Humas Polres IPDA Romi Fransiscus Pangalila membenarkan adanya laporan tersebut.
“Ya, benar. Kasus itu sedang dalam proses penyelidikan oleh tim Reskrim Polres Bolmut. Kami memastikan penanganannya sesuai prosedur dan menjunjung tinggi prinsip keadilan,” ujar Romi kepada wartawan.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Bolmut belum memberikan pernyataan resmi. Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bolmut Oktafian Syah Efendi, S.H., M.H. melalui Kasie Intel Feicy F. Ansow, S.H., menyarankan agar media mendatangi langsung kantor kejaksaan untuk mendapatkan penjelasan resmi.
“Boleh nanti langsung saja datang ke kantor, ya. Besok saja, Pak, karena ini sudah jam pulang kantor,” tulisnya singkat melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik di wilayah Bolaang Mongondow Raya. Banyak pihak mendesak agar Kejari Bolmut mengambil langkah tegas berupa pemeriksaan internal terhadap oknum ASN tersebut, sekaligus menegaskan bahwa lembaga kejaksaan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran etik maupun tindak pidana yang dilakukan oleh aparatnya sendiri.
Pengamat hukum lokal menilai, kasus ini dapat menjadi uji integritas lembaga penegak hukum di daerah. Selain dimensi hukum, peristiwa ini juga menyentuh aspek moral dan kepercayaan publik terhadap institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi korban, bukan sebaliknya.
Dengan meningkatnya tekanan publik dan sorotan media, masyarakat kini menantikan transparansi dari pihak kepolisian dan kejaksaan terkait perkembangan kasus ini. Publik berharap keadilan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, agar tidak ada lagi ruang bagi pelaku kekerasan seksual untuk bersembunyi di balik seragam penegak hukum.









