Dugaan Mafia Solar di Bolmut, LP-KPK Laporkan SPBU Boroko ke Polisi
News Buroko – Dugaan praktik mafia solar kembali mencuat di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Ketua Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Bolmut, Fadli Alamri, resmi melaporkan penanggung jawab SPBU Boroko berinisial FA ke Polres Bolmut, Jumat pagi (03/10/2025).
Laporan pengaduan diterima langsung oleh Kapolres Bolmut, AKBP Juleigtin Siahaan, S.I.K., M.I.K., di ruang kerjanya. Dalam surat pengaduan tersebut, LP-KPK mengungkap dugaan penyalahgunaan surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi, serta BBM khusus yang diperuntukkan bagi petani dan nelayan.
Menurut Fadli Alamri, rekomendasi yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat kecil justru diduga dimanfaatkan secara sepihak. BBM bersubsidi yang keluar dari SPBU diduga dialihkan menggunakan jerigen dan kendaraan penampung milik rekanan tertentu, sehingga tidak sampai kepada penerima manfaat yang sah.
“Indikasi paling serius, BBM yang dikumpulkan itu kemudian dijual kembali kepada pengelola tambang ilegal untuk dijadikan bahan bakar alat pertambangan,” tegas Fadli.
Fadli menekankan, praktik semacam ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menimbulkan dampak langsung bagi petani dan nelayan Bolmut, yang sangat bergantung pada BBM subsidi untuk aktivitas pertanian dan perikanan mereka. “Kami berharap aparat kepolisian bergerak cepat. Mafia solar harus diberantas sampai ke akar, agar hak masyarakat tidak terus dirampas,” lanjutnya.
Sementara itu, Kapolres Bolmut, AKBP Juleigtin Siahaan, menyampaikan apresiasi atas keberanian LP-KPK melaporkan dugaan praktik penyimpangan ini. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap laporan tersebut.
“Kami ucapkan terima kasih kepada LP-KPK dan rekan-rekan media yang telah membantu memberikan informasi lapangan. Dengan adanya laporan ini, tentu akan segera kami tindaklanjuti dan proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.
Menurut Kapolres, penyidikan akan mencakup penelusuran aliran BBM, pemeriksaan dokumen rekomendasi, serta wawancara dengan saksi dan pihak SPBU. Jika dugaan tersebut terbukti, pihak kepolisian tidak segan menjerat pelaku dengan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Pertamina dan peraturan terkait BBM bersubsidi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak rakyat kecil atas subsidi BBM, sekaligus membuka potensi praktik ilegal yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. Aparat kepolisian diharapkan bertindak cepat dan transparan, sehingga masyarakat Bolmut memperoleh kepastian hukum dan keadilan.
Selain itu, LP-KPK menegaskan akan terus memantau proses hukum dan siap memberikan dukungan informasi tambahan, termasuk data lapangan dan bukti dokumentasi yang mendukung laporan mereka. Langkah ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi oknum atau pihak yang memanfaatkan BBM bersubsidi secara ilegal, sekaligus memastikan distribusi bahan bakar subsidi benar-benar tepat sasaran.








