Rapat Senyap Nadiem Makarim Berujung Status Tersangka Korupsi Laptop Chromebook
News Buroko– Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akhirnya menyeret nama besar Nadiem Anwar Makarim. Mantan Mendikbudristek itu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah melalui serangkaian pemeriksaan mendalam.
Kabar penetapan tersangka Nadiem disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),” kata Anang.
Penetapan ini menjadikan Nadiem sebagai tersangka kelima dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.
Dari Rapat Senyap ke Status Tersangka
Kejagung mengungkap fakta menarik: Nadiem pernah menggelar rapat senyap dengan Google Indonesia pada 6 Mei 2020. Rapat ini tidak biasa, sebab dilakukan secara tertutup melalui Zoom Meeting, dengan instruksi khusus agar seluruh peserta memakai headset.
Dalam rapat itu, Nadiem membahas rencana pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) menggunakan Chromebook, produk besutan Google. Padahal, saat itu pengadaan belum dimulai secara resmi.
Pihak yang hadir dalam rapat antara lain Dirjen PAUD Dikdasmen berinisial H, Kepala Badan Litbang berinisial T, serta staf khusus Nadiem, Jurist Tan (JT) dan FA.
Penyidik menemukan bahwa Nadiem mengabaikan catatan lama. Sebelumnya, pada 2019, tawaran penggunaan Chromebook sempat ditolak Mendikbud era Muhadjir Effendy karena gagal dalam uji coba dan dianggap tidak cocok untuk sekolah di daerah tertinggal. Namun, Nadiem justru mendorong agar produk Google itu masuk melalui jalur pengadaan TIK 2020.

Baca Juga: Prabowo Hadiri Parade Militer di Beijing Indonesia Masih Bergejolak oleh Demonstrasi
Regulasi yang Mengunci ChromeOS
Langkah Nadiem makin terang saat ia menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021. Dalam aturan itu, secara eksplisit spesifikasi perangkat pendidikan mengarah pada ChromeOS, sistem operasi bawaan Chromebook.
Kejagung menilai aturan tersebut sudah melanggar berbagai regulasi, di antaranya:
-
Perpres 123/2020 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus (DAK) fisik tahun 2021,
-
Perpres 16/2018 yang telah diubah dengan Perpres 12/2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah,
-
serta Peraturan LKPP Nomor 7/2018 yang telah diubah dengan LKPP 11/2021.
Akibat penguncian spesifikasi itu, pengadaan menjadi tidak kompetitif, sehingga membuka jalan bagi dugaan praktik korupsi yang sistematis.
Lima Tersangka Korupsi Chromebook
Sebelum Nadiem, sudah ada empat orang yang lebih dulu menyandang status tersangka, yaitu:
-
Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen 2020–2021,
-
Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek 2020,
-
Jurist Tan (JT/JS) – Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem,
-
Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi.
Kini, dengan penetapan Nadiem sebagai tersangka, lingkaran kasus ini semakin jelas memperlihatkan dugaan keterlibatan pejabat inti Kemendikbudristek dalam proyek bermasalah tersebut.





