DPRD Boltara, Desak Dinas PMD Soal Status Perangkat Desa

by -12 Views

DPRD Boltara Dorong Kejelasan Status dan Peningkatan Kesejahteraan Perangkat Desa

News BurokoDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) menekankan pentingnya kejelasan status hukum dan kedudukan perangkat desa di seluruh wilayah kabupaten. Hal ini disampaikan oleh anggota DPRD, Ramlan Tinamonga, Kamis (9/10/2025), dalam rapat koordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Menurut Ramlan, perangkat desa memegang peranan vital sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat. Tugas mereka tidak hanya mencakup administrasi dan pengelolaan data, tetapi juga pelaksanaan program-program pemerintah desa, pengawasan kegiatan pembangunan, dan pendampingan warga dalam berbagai program sosial.

“Perangkat desa adalah garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Mereka menangani mulai dari administrasi, pengelolaan data, hingga pelaksanaan program-program pemerintah di tingkat desa. Karena itu, status hukum dan kedudukan mereka harus jelas agar dapat bekerja secara optimal,” ujar Ramlan.

Dalam pernyataannya, DPRD juga menyoroti kesejahteraan perangkat desa. Saat ini, tunjangan dan fasilitas yang diterima masih belum seimbang dengan beban kerja dan tanggung jawab yang mereka emban sehari-hari. Realita di lapangan menunjukkan bahwa perangkat desa sering dituntut untuk bekerja secara profesional, meskipun status mereka belum sepenuhnya diakui secara formal.

“Status perangkat desa sering dipandang setengah hati, tetapi tuntutannya selalu profesional. Peningkatan kesejahteraan mereka bukan hanya masalah hak, tetapi juga berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan di desa,” tambah Ramlan.

DPRD mendorong DPMD dan dinas teknis terkait untuk memperhatikan beberapa hal, antara lain:

  1. Kejelasan status hukum perangkat desa agar kedudukan mereka diakui penuh sebagai bagian penting dari struktur pemerintahan desa.

  2. Peningkatan tunjangan dan kesejahteraan sesuai beban kerja dan tanggung jawab.

  3. Jaminan sosial dan kesehatan bagi perangkat desa, sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, khususnya pada pasal 5 dan pasal 6.

  4. Pelatihan dan pengembangan kapasitas perangkat desa agar pelayanan publik lebih efektif dan profesional.

Ramlan menekankan bahwa penguatan status hukum, kesejahteraan, dan perlindungan perangkat desa merupakan kunci keberhasilan pembangunan desa dan pelayanan masyarakat yang berkualitas. Dengan pengakuan formal dan fasilitas memadai, perangkat desa diharapkan mampu menjalankan tugas mereka dengan lebih baik, meningkatkan kepercayaan masyarakat, dan mendukung program-program pembangunan yang berkelanjutan.

Selain itu, DPRD juga menyoroti pentingnya monitoring dan evaluasi rutin terhadap kinerja perangkat desa. Hal ini dilakukan agar setiap program pemerintah dapat tersalurkan dengan tepat sasaran, serta agar perangkat desa tetap termotivasi dan mendapatkan penghargaan yang layak atas kerja keras mereka.

“Memperkuat perangkat desa adalah memperkuat fondasi pemerintahan dan pelayanan publik di seluruh kabupaten. Tanpa mereka, program pembangunan desa dan layanan masyarakat tidak akan berjalan maksimal,” tutup Ramlan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.