Polres Bolmut Ciduk Pelaku Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Boroko

by -86 Views

Polres Bolmut Bongkar Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Desa Boroko

News Buroko Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) kembali menorehkan prestasi dengan mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Kasus ini terjadi di Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang, dan berhasil dibongkar pada Senin, 6 Oktober 2025, sekitar pukul 09.30 WITA.

Pengungkapan kasus berawal dari hasil pemantauan dan patroli rutin personel Satreskrim terhadap aktivitas mencurigakan di SPBU Boroko. Tim mendapati beberapa kendaraan yang melakukan pembelian solar bersubsidi dalam jumlah besar secara berulang, mencurigakan dan diduga dijual kembali secara ilegal.

Setelah penyelidikan lebih lanjut, petugas berhasil menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi rumah seorang pria berinisial AAC (53), warga Desa Kuala, Kecamatan Kaidipang. Di sana, petugas menemukan dua unit truk yang dimodifikasi beserta tangki tambahan, diduga digunakan untuk menimbun dan menjual solar bersubsidi secara ilegal.

“Kegiatan ini merugikan negara dan masyarakat yang benar-benar membutuhkan BBM bersubsidi. Kami memastikan akan menindak tegas setiap praktik penyalahgunaan BBM,” kata Kapolres Bolmut, AKBP Rendy Harefa, melalui keterangan resmi.


Barang Bukti dan Modus Operandi

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa:

  • Dua unit truk modifikasi

  • Dua tangki tambahan yang terpasang di truk untuk menampung solar

  • 11 galon solar (sekitar 304 liter)

  • Dokumen terkait transaksi pembelian BBM

Modus operandi yang digunakan pelaku AAC diduga dengan menggunakan barcode kendaraan lain untuk membeli solar bersubsidi di SPBU, kemudian menampungnya di truk modifikasi dan menjual kembali kepada pihak yang membutuhkan atau dijual ke pasar gelap.


Dampak dan Penanganan Kasus

Penyalahgunaan BBM bersubsidi seperti ini memiliki dampak luas bagi ekonomi dan masyarakat. Solar bersubsidi seharusnya digunakan oleh sektor transportasi rakyat, pertanian, dan nelayan, bukan untuk keuntungan pribadi. Praktik ilegal ini dapat menyebabkan kelangkaan BBM di SPBU dan merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

Kapolres Bolmut menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan, dan pelaku akan dikenakan pasal sesuai UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta peraturan turunannya.

“Kami juga akan melakukan pemantauan lebih ketat di seluruh SPBU di wilayah Bolmut untuk mencegah kasus serupa terjadi di kemudian hari. Kami mengimbau masyarakat untuk ikut serta melaporkan apabila menemukan praktik ilegal semacam ini,” tegas AKBP Rendy Harefa.


Dukungan Masyarakat dan Langkah Preventif

Warga Desa Boroko menyambut baik tindakan tegas Polres Bolmut. Mereka berharap operasi pemberantasan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini tidak hanya berhenti pada satu kasus, tetapi menjadi perhatian serius agar distribusi BBM tepat sasaran.

Selain itu, pemerintah daerah juga berencana meningkatkan pengawasan dan edukasi kepada pengusaha transportasi mengenai aturan penggunaan BBM bersubsidi, sehingga program pemerintah dalam menyediakan energi murah dan terjangkau bagi masyarakat tidak disalahgunakan.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Bolmut menunjukkan keseriusan aparat hukum dalam menegakkan aturan BBM bersubsidi, sekaligus memastikan hak-hak masyarakat penerima BBM bersubsidi tidak dirugikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.