Kontroversi Penyerahan Dokumen Audit oleh Anggota DPRD Bolmut ke Polisi, Kuasa Hukum Kepala Desa Bolangitang Dua Pertanyakan Keabsahan LHP

News Buroko — Polemik terkait tindakan anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Djoni Patiro, yang menyerahkan dokumen hasil audit Inspektorat Daerah kepada pihak Kepolisian Resor (Polres) Bolmut, terus bergulir.
Langkah tersebut memunculkan tanggapan keras dari pihak Kepala Desa Bolangitang Dua, yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Fardhan Patingki, S.H., Jumat (26/9/2025).
Fardhan menilai tindakan yang dilakukan oleh Djoni Patiro berpotensi menimbulkan kerugian nama baik kliennya, Kepala Desa Desmon Pua, sekaligus membuka ruang bagi dugaan pelanggaran hukum karena dokumen yang diserahkan diduga tidak sah.
“Kami mempertanyakan apakah tindakan saudara Djoni Patiro ini merupakan sikap pribadi atau sikap resmi lembaga DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Jika merupakan sikap kelembagaan, tentu harus ada surat perintah atau keputusan resmi dari pimpinan DPRD,” ujar Fardhan kepada wartawan.
Pertanyakan Keaslian Dokumen Audit
Dalam pernyataannya, Fardhan juga mengungkapkan adanya keraguan serius terhadap keaslian dokumen atau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan oleh Djoni Patiro kepada pihak kepolisian.
Menurutnya, jika terbukti dokumen tersebut palsu atau tidak diterbitkan secara resmi oleh Inspektorat Daerah, maka tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan dokumen negara.
“Kami meragukan keaslian dokumen yang diserahkan ke Polres Bolmut. Jika terbukti bahwa LHP itu bukan dokumen resmi dari Inspektorat, maka ini sangat serius. Tindakan menyerahkan dokumen palsu ke aparat penegak hukum bisa masuk dalam ranah pidana,” tegasnya.
Fardhan menambahkan bahwa laporan hasil audit bersifat rahasia dan tidak dapat disebarluaskan kepada publik, apalagi diserahkan kepada pihak ketiga tanpa prosedur yang jelas. Ia mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa LHP hanya dapat dibuka atau diserahkan sesuai ketentuan hukum.
“Laporan hasil pengawasan bersifat rahasia. Hanya dapat digunakan untuk kepentingan pembinaan dan tindak lanjut internal pemerintahan, bukan konsumsi publik. Jika dibuka tanpa izin, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum administrasi,” jelasnya.
Soroti Pelanggaran Prosedural dan Etika DPRD
Lebih lanjut, Fardhan juga menyinggung aspek etika dan prosedur kelembagaan DPRD, yang semestinya berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan dewan sebelum melakukan langkah resmi seperti menyerahkan dokumen hasil audit kepada penegak hukum.
Ia menyebut tindakan yang dilakukan secara sepihak berpotensi mencederai kredibilitas lembaga DPRD serta menimbulkan bias politik.
“Jika tindakan itu dilakukan secara pribadi tanpa sepengetahuan pimpinan DPRD, maka itu tidak bisa disebut langkah kelembagaan. DPRD memiliki tata tertib dan mekanisme internal yang mengatur hubungan antara legislatif dan lembaga lain, termasuk APIP dan APH,” katanya.
Kaitkan dengan Nota Kesepahaman Antara Kemendagri, Kejaksaan, dan Polri
Kuasa hukum Kepala Desa Bolangitang Dua itu juga menyinggung Nota Kesepahaman (MoU) Nomor 1 Tahun 2023 antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian RI, yang mengatur koordinasi antara Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menurutnya, mekanisme dalam MoU itu mengatur bahwa setiap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan penggunaan keuangan negara terlebih dahulu harus ditangani melalui proses audit APIP sebelum dilimpahkan ke ranah hukum.
“Ada prosedur resmi yang diatur dalam MoU tersebut. Artinya, tidak bisa sembarangan menyerahkan LHP ke polisi sebelum melalui mekanisme koordinasi antar-aparat. Ini untuk mencegah kriminalisasi dan menjaga keseimbangan antara pembinaan serta penegakan hukum,” tegas Fardhan.
Dampak pada Reputasi Desa Bolangitang Dua
Selain itu, ia menilai bahwa tindakan Djoni Patiro telah menyebabkan kerugian reputasi dan persepsi negatif di masyarakat terhadap Desa Bolangitang Dua, yang seolah-olah terlibat dalam kasus penyalahgunaan keuangan desa padahal belum ada pembuktian hukum yang sah.
“Kepala Desa kami telah menjalankan tugas sesuai prosedur. Namun karena adanya penyerahan LHP ini, publik bisa salah paham dan menilai desa kami bermasalah. Ini tentu merugikan citra pemerintah desa serta menciptakan keresahan di masyarakat,” ungkapnya.







