Polda Gorontalo tetapkan oknum ASN jadi tersangka kasus TPKS

by -164 Views

Polda Gorontalo tetapkan oknum ASN jadi tersangka kasus TPKS

News Buroko – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo resmi menetapkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AR yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap anak. Penetapan status hukum tersebut dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo pada 14 November 2024.

Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, dalam keterangannya pada Kamis malam, menyebutkan bahwa proses penyidikan telah melalui tahap pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta visum yang memperkuat dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka.

Menurut Desmont, ketika dilakukan pemanggilan pertama pasca penetapan tersangka, AR tidak hadir dan berdalih sedang sakit. “Yang bersangkutan mengirimkan surat keterangan sakit sehingga tidak dapat memenuhi panggilan penyidik,” ujarnya.

Menyikapi hal tersebut, penyidik menjadwalkan pemanggilan kedua pada Jumat (21/11). Pemanggilan ini bersifat penting karena AR akan dimintai keterangan secara langsung sebagai tersangka, sekaligus untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

“Apakah nantinya AR akan ditahan atau tidak, seluruhnya bergantung pada hasil pemeriksaan. Jika yang bersangkutan hadir dan penyidik menilai ada alasan objektif dan subjektif untuk penahanan, maka keputusan itu dapat segera diambil,” kata Desmont.

Kasus Jadi Perhatian Publik

Kasus ini mendapat sorotan masyarakat Gorontalo Utara karena melibatkan seorang ASN aktif yang seharusnya memberikan teladan dalam menjaga integritas dan moralitas di lingkungan pemerintahan. Selain itu, korban yang masih di bawah umur menjadikan perkara ini memiliki beban psikologis dan sosial yang besar.

Sejumlah lembaga perlindungan anak di Gorontalo turut mendesak agar proses hukum dilakukan dengan transparan dan tanpa intervensi pihak mana pun. Mereka meminta agar korban mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum hingga kasus ini tuntas.

Polda Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Polda Gorontalo menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus kekerasan seksual, khususnya yang menyasar anak. Penegakan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) disebut menjadi prioritas karena angka kejahatan seksual terhadap anak dinilai masih mengkhawatirkan di beberapa wilayah provinsi tersebut.

“Kami berkomitmen bahwa setiap laporan yang melibatkan kekerasan seksual, terlebih terhadap anak, akan diproses hingga tuntas tanpa pandang bulu. Siapa pun pelakunya, jika terbukti bersalah, akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Desmont.

Menunggu Kehadiran Tersangka

Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih menunggu apakah AR akan memenuhi panggilan kedua. Jika kembali mangkir, penyidik memiliki kewenangan untuk mengeluarkan surat perintah membawa (jemput paksa) demi kelancaran penyidikan.

Masyarakat berharap kasus ini menjadi momentum bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk mempertegas langkah pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan penting tentang perlunya pengawasan lebih ketat terhadap ASN di berbagai sektor pelayanan publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.