
News Buroko — Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Oskar Manoppo, diduga melakukan tindakan sepihak terhadap jajaran pemerintahan di tingkat desa. Kasus terbaru terjadi di Desa Tombolikat Selatan, Kecamatan Tutuyan, di mana tiga personel Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diberhentikan secara mendadak melalui perintah Bupati yang disalurkan oleh Camat Tutuyan, Ruswenangsih Potabuga.
Menurut Nurena Mokodompit, Sekretaris BPD Tombolikat Selatan, tiga dari empat anggota BPD aktif diberhentikan. Pemberhentian ini ditandai dengan pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) BPD baru berdasarkan Surat Keputusan (SK) Camat Tutuyan tertanggal 1 September 2025. Tiga anggota yang diberhentikan meliputi Ketua, Sekretaris, dan satu anggota BPD.
“Padahal, kami bertugas sebagai BPD Tombolikat Selatan berdasarkan SK Bupati Boltim tertanggal 2 Agustus 2022 hingga 2 Agustus 2028, masa tugas enam tahun,” jelas Nurena melalui komunikasi seluler, Sabtu (18/10/2025).
Nurena menambahkan, pada 19 Agustus 2025, ia masih memimpin Musyawarah Dusun (Musdus), dan pada 21 Agustus 2025, ia memimpin Musyawarah Desa (Musdes) sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Namun, pada 24 Agustus 2025, Sangadi Zulkifli Mokodompit menyerahkan SK Plt yang ditandatangani Camat Tutuyan kepada lima anggota BPD baru, termasuk satu anggota lama, Jena Mokodompit, yang sebenarnya tidak mengikuti evaluasi. Sesuai aturan, seorang Plt BPD tidak berhak menerima gaji atau tunjangan penuh sebagaimana anggota definitif.
Alasan pengangkatan Plt BPD menurut pihak desa adalah karena BPD lama dianggap tidak aktif berdasarkan evaluasi dan laporan masyarakat. Nurena menolak alasan ini:
“Semua itu bohong. Keluhan yang diklaim masyarakat hanya ditandatangani 32 orang dari total wajib pilih desa lebih dari 1.000 orang, itupun hanya perangkat desa. Bukti lain, kami masih menetapkan APBDes sebagai persyaratan pencairan dana desa, termasuk BLT. Bahkan, sebelumnya kami membahas APBDes Perubahan,” tegasnya.
Lebih lanjut, pada 16 September 2025, BPD yang terdampak mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Boltim. Hasil RDP yang dihadiri seluruh anggota Komisi I DPRD memberikan rekomendasi agar posisi mereka sebagai anggota BPD dikembalikan.
Kasus ini menimbulkan pro-kontra di Desa Tombolikat Selatan, karena dianggap menyalahi prosedur administratif dan berpotensi melemahkan fungsi demokrasi desa. Warga desa serta perangkat yang terdampak berharap agar keputusan akhir dapat mengembalikan posisi mereka sesuai aturan dan menghormati masa jabatan yang telah ditetapkan.







