Pelayanan Perdana Pengadilan Agama BOROKO di Kantor DPMPTSP Kabupaten Bolaang Mongondow Utara

by -30 Views

Pengadilan Agama Boroko Gelar Pelayanan Terpadu Perdana di Kantor DPMPTSP Bolmut

Kolaborasi antarinstansi untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat

News Buroko — Pengadilan Agama (PA) Boroko menggelar pelayanan terpadu perdana di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), pada Senin, 15 September 2025. Kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum, sekaligus memperkuat kolaborasi antarinstansi di daerah.

Ketua PA Boroko, Drs. H. M. As’ad Kamaru, M.H., menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya pengadilan untuk mendekatkan pelayanan peradilan kepada masyarakat di wilayah terpencil, terutama mereka yang selama ini kesulitan mengakses kantor pengadilan karena jarak dan keterbatasan sarana transportasi.

“Kami ingin memastikan bahwa layanan peradilan bisa diakses oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Melalui kerja sama lintas instansi ini, masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor pengadilan untuk mendapatkan layanan hukum,” ujar As’ad.


Layanan Lengkap dan Responsif

Dalam kegiatan perdana tersebut, Pengadilan Agama Boroko membuka sejumlah layanan hukum keluarga dan administrasi keagamaan, di antaranya:

  • Konsultasi hukum keluarga, termasuk perkara pernikahan, perceraian, dan hak asuh anak.

  • Permohonan dispensasi nikah bagi masyarakat yang membutuhkan izin perkawinan di bawah umur sesuai ketentuan hukum.

  • Itsbat nikah atau pengesahan pernikahan yang belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

  • Layanan informasi perkara, yang memudahkan warga memantau proses perkara secara langsung.

Petugas yang melayani merupakan pegawai PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) PA Boroko yang telah mendapatkan pelatihan khusus terkait pelayanan publik berbasis integritas dan keramahan pelayanan.


Upaya Berkelanjutan

Pelayanan terpadu ini akan dilaksanakan secara berkala di berbagai kecamatan di wilayah Bolmut sesuai jadwal yang telah disusun. Program tersebut diharapkan dapat menjangkau masyarakat hingga ke pelosok, termasuk di Kecamatan Bintauna, Sangkub, dan Bolangitang.

Sekretaris DPMPTSP Bolmut, Yusrin Dondo, S.STP, menyambut baik kolaborasi ini.

“Sinergi ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dan lembaga peradilan dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, transparan, dan terintegrasi bagi masyarakat,” ujarnya.

Selain memperpendek jalur birokrasi, program ini juga dinilai sebagai inovasi layanan publik yang humanis dan efisien, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi di lingkungan peradilan agama.


Wujud Pelayanan Hukum yang Berkeadilan

Kegiatan pelayanan terpadu tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat yang datang untuk berkonsultasi dan mengurus berbagai dokumen hukum. Sejumlah warga mengaku terbantu karena tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk transportasi menuju kantor pengadilan di pusat kota Boroko.

“Biasanya kami harus menempuh jarak jauh untuk urusan seperti itsbat nikah. Dengan adanya layanan di sini, semuanya jadi lebih mudah,” ujar Fatimah Yusuf, warga Desa Bintauna Pantai.

Program ini diharapkan dapat menjadi model pelayanan hukum di tingkat daerah, yang menempatkan kemudahan akses dan keadilan sosial sebagai prioritas utama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.